Ikuti kami

KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

Manajemen Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertugas untuk mengkaji dan merekomendasikan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta sistem remunerasi yang kompetitif serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah:


Wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya. 

Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :


  • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  • Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi.
  • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 

Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.

Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.  

Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :


  • Struktur Remunerasi
  • Kebijakan atas Remunerasi
  • Besaran atas Remunerasi

Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

ANGGOTA KOMITE NOMINASI & REMUNERASI






ANGGOTA KOMITE NOMINASI & REMUNERASI






Berikut adalah Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi. Silakan klik PDF dibawah ini untuk mengunduh file tersebut.


 




Berikut adalah Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi. Silakan klik PDF dibawah ini untuk mengunduh file tersebut.