WAKIL KETUA APINDOSU USLI SARSI : INDONESIA MAMPU HADAPI DAMPAK DEFORESTASI UE
31 Mei 2023
Sejak 16 Mei 2023 negara Uni Eropa (UE) resmi menerapkan European Union Deforestasi Regulation (EUDR) atau UU Deforestasi Uni Eropa (UUDE).
Ada 7 komoditas yang diharuskan semua anggota negara UE dalam melakukan perdangang impor bebas dari proses deforestasi yakni sawit, kopi, karet, kayu, kakao, daging, dan kedelai,berikut dengan produk turunannya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumut (Apindosu) membidangi perkebunan dan pertanian Usli Sarsi, dihubungi melalui telepon, Sabtu (27/5) mengatakan kebijakan yang diterapkan negara UE akan berdampak pada ekspor crude palm oil (CPO) dan turunanya ke negara UE.
Sumetera Utara(Sumut) ungkapnya salah satu daerah penghasil CPO dan turunan-nya di Indonesia. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut tahun 2022 menyebutkan nilai ekspor Sumut ke Uni Eropa (fob USD) sekitar 12 persen dari total ekspor Sumut berasal dari sawit, karet, kopi, kakao dan kayu yang merupakan komoditas unggulan
Apabila komoditas unggulan ekspor Sumut tidak lolos uji, maka kehilangan pendapatan sekitar 12 persen.
Itu belum termasuk produk turunan-nya. Salah satu komoditas unggulan yang paling besar ekspor ke UE adalah sawit dan turunan-nya.
Penurunan ekspor sawit ke negara UE akan berdampak pada penurunan harga CPO di pasar global. Secara otomatis juga berdampak pada penurunan harga di TBS sawit di tingkat petani.
Dikatakan Usli dalam mengurangi dampak deforestasi yang di terapkan UE pemerintah dan perusahaan swasta sudah antisipasi dengan menambah jalur ekspor baru yang dapat dialihkan seperti negara India, Pakistan, Cina, Timur Tengah dan negara lainnya.
“Permintaan pasar masih besar untuk beberapa komoditas yang terkena aturan ini”, jelas Usli
Selain itu pasar dalam negeri juga masih bisa menjadi alternatif dengan penerapan B35 oleh pemerintah dan juga hilirisasi untuk beberapa komoditas.
Bila negara Eropa membutuhkan produk sawit untuk energi, Indonesia salah satunya yang bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan negara lain seperti Afrika, Brazil, Tiongkok yang juga penghasil sawit tidak mampu memenuhi kebutuhan Eropa.
Kata Usli, Undang-Undang Deforestasi yang dirilis Eropa sebenarnya untuk melindungi petani Eropa dari serangan produk sawit seperti CPO yang lebih murah. Tapi karena minyak nabati yang dihasilkan petani Eropa tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negerinya, apalagi untuk kebutuhan energi, maka UU Deforestasi akan berpeluang bisa lebih dilonggarkan.