Ikuti kami




WAKIL KETUA APINDOSU: USLI SARSI, PEMOTONGAN PUNGUTAN EKSPOR SAWIT MENINGKATKAN DAYA SAING DI PASAR GLOBAL

26  November 2024

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara bidang Perkebunan dan Pertanian, Usli Sarsi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang mengatur pemotongan tarif Pungutan Ekspor (PE) atas sawit dan produk turunannya sebesar 3,5 % dari 11% menjadi 7,5% akan meningkatkan daya saing produsen sawit Indonesia di pasar global.

Dijelaskannya PMK Nomor 62 Tahun 2024 mengatur lima kategori pungutan ekspor atas kelompok produk sawit dan turunannya. Untuk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), yang termasuk dalam kelompok I dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 7,5% dari harga CPO referensi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kelompok III sebesar 6% dari harga CPO referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 4,5% dari harga CPO referensi Kemendag dan kelompok V sebesar 3% dari harga CPO referensi Kemendag.

Selain itu, PMK Nomor 62 Tahun 2024 juga mengubah tarif PE atas sawit dan produk turunannya yang semula tarif spesifik menjadi tarif advalorum (persentase dari harga CPO referensi Kemendag)

Selama ini industri sawit dibebani dengan Domestic Market Obligation (DMO), Pungutan Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK). “Ini kabar gembira bagi pelaku industri sawit,” ungkap Usli Sarsi yang juga Direktur Utama PT. Mahkota Group Tbk.

Menurutnya, kebijakan tarif pungutan yang lebih rendah dengan satuan tarif 7,5% untuk CPO akan membuat produsen sawit Indonesia lebih kompetitif di pasar internasional. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat merangsang peningkatan permintaan minyak kelapa sawit dari Indonesia di pasar global.

"Kebijakan ini akan mempengaruhi harga. Untuk PT. Mahkota Group Tbk masih menunggu bagaimana respons pasar terhadap aturan ini," ungkapnya.